 |
| Nama |
Masran Amiruddin, S.H. |
| Nim |
######### |
| E-mail |
M.Amiruddin@alumni.unair.ac.id |
| Alamat |
######### |
| Kelahiran |
1981 |
| Tgl. Lulus |
15-10-2010 |
| Tgl. Wisuda |
20-11-2010 |
| Bidang Ilmu |
Ilmu Hukum |
| Jenjang |
PROGRAM MAGISTER |
| SKS |
42.00 |
| IPK |
3.43 |
| Pembimbing.I |
Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. |
| Pembimbing.II |
Prof.Dr.Y.Sogar Simamora, S.H., M.H. |
| Tugas Akhir |
Tanggung Gugat Perusahaan Asuransi Terhadap Klaim Nasabah Pemegang Sertifikat Asransi Jiwa. |
| Abstrak |
ABSTRAK
Jiwa adalah sesuatu yang sangat penting bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Manusia dalam melaksananakan kegiatan sehari-harinya sering kali mengalami musibah atau kecelakaan yang dapat menimbulkan ketidakmampuan total tetap atau meninggalnya seseorang sehingga jiwa atau anggota badanya tidak dapat berfungsi seperti biasanya. Hal tersebut menyebabkan sehingga perusahaan asuransi (Penanggung) membuat perjanjian dengan manusia sebagai pemilik jiwa (tertanggung) yang akan mengalami suatu peristiwa yang belum tentu terjadi. Perjanjian yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi terhadap Manusia adalah merupakan perjanjian pengalihan resiko yang dikenal dengan istilah perjanjian asuransi jiwa. Bukti terjadinya perjanjian asuransi jiwa dituangkan kedalam satu dokumen yang disebut dengan Polis/Sertifikat Asuransi. Dalam pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa juga melibatkan pihak lain yiatu pihak penikmat (ahli Waris) dan Pihak Bank. Perjanjian asuransi jiwa sering kali menimbulkan sengketa antara tertanngung dan penanggung sebagai akibat adanya penolakan pembayaran klaim asuransi jiwa.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hubungan hukum para pihak dalam penerbitan sertifikat asuransi jiwa dan menganalisis tentang upaya hukum terhadap penolakan klaim asuransi jiwa oleh perusahaan asuransi.
Dari hasil penelitian dan analisis statute approach dan conseptual approach, menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam penerbitan sertifikat asuransi antara lain hubungan hukum antara tertanggung dan penanggung, hubungan hukum antara tertanggung dengan ahli waris, hubungan hukum antara penanggung dan ahli waris, hubungan hukum antara Bank dan penanggung serta hubungan hukum antara tertanggung, ahli waris dan Bank. Hubungan hukum yang terjadi akan menimbulkan akibat hukum dimana ada pihak yang akan bertanggung gugat jika ada salah satu pihak yang tidak memenuhi kewajibanya atau melakukan wanprestasi dan atau melakukan perbuatan melanggar Hukum serta adanya penolakan klaim asuransi. Terhadap munculnya akibat hukum dalam perjanjian asuransi maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam penyelesaian sengketa perjanjian asuransi jiwa adalah dengan cara penyelesaian di luar pengadilan (non litigasi) penyelesaian sengketa alternative melalui Negosiasi, Mediasi dan Arbitrase dan jika dengan penyelsaian sengketa dengan non litigasi tidak ada penyelesaian maka dapat menggugat ke pengadilan (Litigasi) sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci: Tanggung Gugat, Perusahaan, Asuransi
|
| |
|