Alumnus FH Bahas Transisi Energi Terbarukan pada Webinar Nasional Kedaulatan Energi Monday, 07 November 2022 04:42

UNAIR NEWS – Organisasi Keluarga Besar Airlangga (Kalingga) Daya Yustisia menyelenggarakan Webinar Nasional: Menjaga Kedaulatan Energi Indonesia dalam Masa Transisi Energi pada Sabtu (5/11/2022). Webinar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan itu mengundang tiga pembicara yang merupakan pakar di bidang hukum energi, yaitu Rizal Dharma, Pramono Indroharto, dan Adji B. Said. 

Sebelum sesi pemaparan materi, terdapat keynote speech dari Didik S. Setyadi selaku ketua Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi dan Energi Terbarukan (APHMET). Didik menyampaikan dunia energi adalah dunia yang tidak akan berakhir sampai dengan berakhirnya peradaban di bumi. 

“Ketika masih ada kehidupan, maka masih ada energi. Energi di Indonesia saat ini sedang berada dalam masa transisi dari energi fosil yang bertransformasi menjadi energi baru dan terbarukan,” ujar Didik. 

Pembicara pertama, Rizal dan Pramono, merupakan lulusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) sekaligus kakak beradik yang bekerja di bidang hukum energi. Mereka memaparkan materi mengenai industri migas dalam transisi energi. 

“Indonesia sebagai penandatangan dari Paris Agreement berkomitmen untuk mereduksi gas rumah kaca. Komitmen Indonesia untuk mereduksi gas rumah kaca sebesar 41% dengan international supportParis Agreement diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016,” tutur Rizal. 

Rizal menambahkan Indonesia juga berkomitmen untuk Indonesia Long-Term Strategy For Law Carbon and Climate Resilience 2050. Target bauran energi Indonesia, sambungnya, pada 2025 diusahakan sebesar 23%  energi baru dan terbarukan. Ia mengatakan kebutuhan energi di Indonesia semakin besar setiap tahunnya. 

Pramono melanjutkan dengan menjelaskan definisi dari kedaulatan energi. Menurut Sampe L. Purba, ucap Pramono, kedaulatan energi adalah hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pengelolaan energi untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi. 

“Kemandirian energi dan ketahanan energi definisinya diatur pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Pada intinya, kemandirian dan ketahanan energi yaitu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi dalam jangka panjang,” terang Pramono. 

Pembicara kedua, Adji, memaparkan materi mengenai transisi energi Indonesia. Adji berujar semua negara di dunia saat ini berpartisipasi aktif untuk memastikan lingkungan dan bumi yang ditinggali saat ini punya jalan ke depan yang lebih baik untuk anak cucu di masa depan. 

“Saat ini, renewable energy hanya digunakan sebesar 20% saja, sedangkan energi fosil digunakan sebesar 80%. Indonesia pada 2050 berkomitmen untuk mengejar Net Zero Goals, sehingga pengelolaan terhadap lingkungan seharusnya menjadi lebih baik,” papar Adji. 

Adji mengatakan utnuk menuju Net Zero Goals, Indonesia perlu melakukan evolusi dan mengedepankan salah satu keunggulan Indonesia sebagai salah satu pemilik hutan terbesar di dunia untuk melakukan komersialisasi carbon trading. Selain itu, tambahnya, infrastruktur berupa peraturan perundang-undangan yang mendorong untuk dilakukannya percepatan menuju Net Zero Goals dan pembangunan industri yang mendukung transisi energi untuk menuju Net Zero Goals juga menjadi kunci penting dalam mempersiapkan transisi energi di Indonesia. 

Penulis: Dewi Yugi Arti 

Editor: Feri Fenoria 

Sumber: https://www.unair.ac.id/alumnus-fh-unair-bahas-transisi-energi-terbarukan-pada-webinar-nasional-kedaulatan-energi/

Tags :