Syaiful Ma'arif S.H., CN.,M.H. (kanan) bersama sang adik. (Foto: UNAIR NEWS)
UNAIR NEWS - Setelah beberapa kali meregisterkan nama di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kini, Syaiful Maa’rif S.H., CH.,M.H. yang kerap disapa Gus SM tersebut telah memperoleh gelar doktor setelah ia mampu mempertahankan disertasinya dihadapan para penguji pada Rabu (21/2), di Aula Pancasila Gedung A Fakultas Hukum UNAIR, selang sehari dengan sang adik. Syaiful Ma’arif dan adiknnya yang bernama Dr. Amirul Faqih Amza S.H.,M.H. memang memiliki ketertarikan yang sama pada ilmu hukum.
“Saya dan adik sama-sama memiliki hobi sekolah, kuliah. Nama saya sudah lima kali teregister di Fakultas Hukum UNAIR. Mulai S1 Fakulas Hukum, kandidat notaris, pascasarjana, dan program studi ilmu hukum,” ujar Gus SM saat diwawancarai beberapa awak media.
Syaiful Ma’arif merupakan Doktor ke 317 di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sedangkan adiknya, Amirul Faqih Amza tercatat sebagai Doktor ke 316 FH UNAIR. Meski keduanya memiliki profesi yang berbeda, namun keduanya tetap saling dukung dan sering melakukan diskusi.
“Atas kehendak Allah, kami berdua bisa ujian dan dinyatakan lulus program doktor ilmu hukum UNAIR hanya selisih sehari. Adik lebih dulu kuliah S3. Setahun kemudian baru saya. Saat S2, adik juga lebih dulu,” tutur Syaiful Ma’arif yang sempat menjadi aktivis era 90-an tersebut.
Saat sidang terbuka, Syaiful mampu menjawab semua sanggahan di depan tim penguji yang dipimpin oleh Prof. Dr. Drs. Abdul Shomad S.H.,M.H. yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum UNAIR.
Laki-laki kelahiran Surabaya, 6 Desember 1971 ini mengangkat tema yang berjudul Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kewenangan Mahkamah Agung Dalam Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan Bebas Perkara Pidana dalam disertasninya.
“Tema itu saya ambil karena pelaksanaan pasal 244 KUHP telah disimpangkan dalam penerapannya. Jaksa yang tidak punya kewenangan untuk melakukan kasasi atas putusan bebas, apalagi dengan keluarnya putusan MK No. 114/PUU-X82012 tanggal 26 Maret 2003 semakin membuat sistem peradilan menghancurkan perlidungan hukum bagi masyarakat,” tuturya.
Saat ini, Syaiful berprofesi sebagai pengacara dikantor yang didirikannya yakni Syaiful Ma’arif & Partners Law. Sedangkan Amirul menjadi hakim muda di Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi selatan.
Saat disinggung soal kemungkinan keduanya bertemu dalam suatu perkara di Pengadilan. Amirul menambahkan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi karena jika terjadi salah satu harus mengundurkan diri.
“Kalau bertemu di Pengadilan, ya salah satu harus mengundurkan diri,” imbuh Amirul.
Sumber : http://news.unair.ac.id/2017/02/23/selang-sehari-sang-adik-kini-syaiful-maarif-raih-gelar-doktor/