Isi Kuliah Tamu, Menteri ESDM Bahas Head of Agreement Freeport Thursday, 09 August 2018 07:34
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang juga alumnus Universitas Airlangga memberikan kuliah tamu di Pascasarjana pada Rabu (8/8). (Foto: Feri Fenoria Rifa’i)
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang juga alumnus Universitas Airlangga memberikan kuliah tamu di Pascasarjana pada Rabu (8/8). (Foto: Feri Fenoria Rifa’i)
 

UNAIR NEWS – Terdapat kemungkinan batalnya hasil kesepakatan yang tertuang dalam Head of Agreement (HoA) Indonesia dan Freeport pada 12 Juli 2018. Hal itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dalam Kuliah Tamu di Pascasarjana Universitas Airlangga pada Rabu (8/8).

Jonan mengakui bahwa HoA tersebut kalau dilihat dari kacamata hukum bersifat tidak mengikat. Artinya, bisa saja batal bisa saja terus. Namun, dia mengatakan bahwa alasan Indonesia mau menandatangani itu karena HoA berisi tentang tata cara pengalihan sahamnya. Bagaimana pembayarannya.

Pada dasarnya, kata dia, jika tidak mau divestasi saham, Freeport tidak bakal masuk ke HoA. Selain itu, dia mengaskan bahwa penandatangan tersebut merupakan satu langkah dan wujud tekad Indonesia untuk membuat kesepakatan yang lebih baik. Khususnya bentuk hilirisasi mineral untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

”Ini ibarat orang tunangan. Bisa saja batal. Tapi, kalo berniat batal kenapa mesti tunangan? Makanya ini niatnya untuk menikah. Nggak niat nikah kok tunangan. Ini bukan main-main,” ujarnya.

Sebelum sampai tahap HoA, terdapat kronologi perizinan yang panjang dan alot. Menurut Jonan, perizinan PT Freeport Indonesia dimulai pada 1967, tepatnya pada 4 April 1967. Yakni, melalui penerbitan Kontrak Karya Generasi I PT Freeport Indonesia. Selanjutnya, pada 1972, dilakukan ekspor perdana sebesar 9.700 ton.

Pada 30 Desember 1991, lanjut Jonan, terjadi pembaharuan Kontrak Karya menjadi Generasi V berdasar Persetujuan Presiden No. B-329/Pres/112/1991. Kemudian, pada 1999, ada persetujuan peningkatan kapasitas produksi 300.000 per hari.

”Pada 2015, ada persetujuan tekno-ekonomi dokumen revisi studi kelayakan. Dan, pada 2017,terjadi perubahan Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi,” sebutnya.

Jonan menambahkan, sebelum ada penandantangan HoA, dilakukan kesepakatan perudingan final di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Agustus 2017. Ada empat poin yang disepakati.

Pertama, landasan hukum dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, divestasi saham untuk peserta nasional sebesar 51 persen. Ketiga, PT Freeport Indonesia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter selama lima tahun atau selambat-lambatnya sudah harus selesai pada 2022. Keempat, stabilitas penerimaan negara secara agregat lebih baik.

Sementara itu, menurut Jonan, dalam HoA, berdasar kesepakatan dengan Freeport-McMoran (FCX) tanggal 29 Agustus 2017, penyelesaian masalah PT Freeport Indonesia (PTFI) dilakukan melalui empat kesepakatan. Pertama, perubahan landasan hukum dari KK ke IUPK yang diikuti Perpanjangan Operasi maksimal 2×10 tahun hingga tahun 2041.

Kedua, kewajiban pembangunan smelter selama lima tahun, atau selambat-lambatnya Januari 2022. Ketiga, stabilitas penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibanding penerimaan melalui KK yang didukung dengan jaminan fiskal dan hukum. Dan, keempat, divestasi saham PTFI sebesar 51 persen.

”Saya yakin mayoritas masyarakat Indonesia, pemerintah, termasuk presiden, bangga atas capaian divestasi 51 persen ini,” katanya.

 

Sumber: http://news.unair.ac.id/2018/08/09/isi-kuliah-tamu-menteri-esdm-bahas-head-of-agreement-freeport/ 

Tags :