Merombak Sistem Politik agar tidak High Cost Tuesday, 19 March 2019 08:49

Lahir di Boyolali, Jawa Tengah, Supardi mengenyam pendidikan dasar dan menengah di kota kelahirannya. Memasuki SMA, dia mulai merantau. Berturut-turut ke Sragen, Semarang, Jakarta, dan Surabaya.

Sebagaimana pendidikannya, karir pekerjaan pria kelahiran 28 April 1971 itu juga mulus dan semakin menanjak. Dia menyandang gelar S-1 sarjana hukum pada 1994 di Semarang. Pada 2007, dia meraih gelar magister hukum dari salah satu universitas di Jakarta.

Selain menempuh pendidikan formal, Supardi juga mengikuti berbagai pendidikan nonformal. Di antaranya, pendidikan dan pelatihan jaksa pada 1998 serta pendidikan jaksa/hakim tindak pidana korupsi pada 2004.

Dalam perjalanan karirnya, Supardi pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada 2004–2008. Dia kemudian menjadi jaksa KPK dan diangkat sebagai Plt Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015–2018. Hingga akhirnya, kini dia berhasil menjabat Direktur Penuntutan KPK.

Supardi mengenyam pendidikan S-3 di Universitas Airlangga (UNAIR) pada 2013–2018. Dia mengambil jurusan hukum pidana dan lulus dari UNAIR pada Februari 2018.

Dia berhasil menyandang predikat wisudawan terbaik S-3 Fakultas Hukum UNAIR dengan IPK 3,85. Bagi dia, mengatur dan membagi waktu untuk kuliah dan bekerja tentu tidak mudah. Sebagai Direktur Penuntutan KPK, dia dituntut untuk menyelesaikan tugas-tugas pokoknya di Jakarta. Di sisi lain, dia juga harus menjalani studi S-3 di Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum UNAIR di Surabaya.

Meski begitu, secara umum, Supardi menikmati masa studinya selama di UNAIR. Sebab, sebagai praktisi yang telah lama berkecimpung di dunia peradilan, dia tidak asing lagi dengan berbagai masalah hukum dalam bidang studi yang diambil.

Melihat potensi hukum yang ada, Supardi menyusun disertasi dengan judul Perampasan Harta Pihak Ketiga dalam Tindak Pidana Korupsi.

Banyak hal positif yang didapatkan selama kuliah di UNAIR. Salah satunya, dosen dan guru besar yang baik dan merupakan pakar di bidang masing-masing. Hal itu sangat membantunya selama menempuh S-3 dan mengerjakan disertasi.

 

Indonesia Harus Bebas Korupsi

Harapan idealnya untuk Indonesia pada masa yang akan datang adalah Indonesia bebas korupsi. Menurut dia, Indonesia tidak akan makmur jika korupsi masih merajalela.

Karena itu, penindakan terhadap koruptor harus terus digalakkan. Kasus korupsi yang marak terjadi di pemerintahan perlu diberantas, antara lain, dengan perbaikan sistem. Politik sistem yang high cost harus diubah. Dia mencontohkan, saat ini, biaya untuk menjadi calon bupati atau calon gubernur sangat tinggi. Konsepnya, tidak ada manusia yang ingin rugi.

Karena itu, ketika berhasil menjabat, sudah bisa ditebak, mereka pasti akan berusaha mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan. Dari situlah cikal bakal korupsi kerap muncul. Karena para koruptor tidak mungkin hanya mengandalkan gaji pokok yang tidak seberapa.

Jadi, perbaikan sistem sangat dibutuhkan dalam pemberantasan kasus korupsi demi Indonesia yang lebih makmur.

 

Profil Singkat

Nama                                       :           Dr. Supardi, S.H., M.H.

Tempat, Tanggal Lahir            :           Boyolali, 28 April 1971

 

Pendidikan:

SD (Boyolali), Lulus tahun 1984

SMP (Boyolali), Lulus tahun 1987

SMA (Sragen), Lulus tahun 1990

S-1 (Semarang), Lulus tahun 1994

S-2 (Jakarta), Lulus tahun 2007

S-3 (UNAIR Surabaya), Lulus tahun 2018

 

Karir:

  • Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Boyolali (1999).
  • Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Boyolali (1999).
  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Selong NTB (2000–2002).
  • Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB (2002– 2004).
  • Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (2004–2008).
  • Jaksa di KPK (2008).
  • Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK (2015).
  • Direktur Penuntutan KPK (2018–sekarang).

 

Tags :