Kelas Cuan Bekali Mahasiswa Pengetahuan Soal Lembaga Penjamin Simpanan

10 Jun 2025

UNAIR NEWS – Kepercayaan masyarakat menaruh simpanan di bank sangat penting karena merupakan fondasi utama perbankan dalam menghimpun dana dan menjamin kelancaran sistem keuangan. Oleh karena itu, pemerintah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai penjamin keamanan simpanan nasabah di bank sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

Menyoroti hal ini, Universitas Airlangga (UNAIR) mengundang Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Karir, Inkubasi Kewirausahaan dan Alumni (DPKKA). Acara tersebut bertajuk “Kelas Cuan: Berburu Cuan Ala Gen-Z” yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di Auditorium Ternate, ASEEC Tower, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR. 

 

Fungsi LPS

Purbaya menyoroti fungsi dari LPS pasca penetapan Undang-Undang P2SK. Dalam undang-undang ini, LPS memiliki mandat menjadi penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP). “Dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, terkait fungsi penjaminan uang di bank, cara yang LPS lakukan adalah dengan menyesuaikan tingkat bunga pinjaman terhadap pergerakan suku bunga acuan bank sentral. Namun, tetap pada level yang mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Selain menjamin simpanan di bank konvensional, LPS juga menjamin simpanan di bank syariah. “Dalam menjamin simpanan bank syariah, LPS menggunakan pendekatan yang berbeda. Di mana sumber dana juga diambil pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan menggunakan rekening syariah,” jelasnya.

 

Sumber Dana Jelas

Untuk melaksanakan tugasnya sebagai penjamin simpanan dan juga kelancaran sistem keuangan, tentu saja LPS harus memiliki sumber dana yang jelas. “Setiap enam bulan sekali, kami mendapatkan uang iuran dari bank di Indonesia. Iuran tersebut diiringi pula dengan tanggung jawab yang besar,” ujarnya. 

Nominal simpanan yang dijamin LPS sendiri paling tinggi sebesar dua miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai jumlah dua miliar. 

Sedangkan jumlah simpanan di atas dua miliar akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank. Apabila nasabah memiliki kewajiban pada bank, maka klaim akan terlebih dahulu diperhitungkan dengan kewajibannya. 

Dalam kasus penjaminan rekening bersama atau gabungan, hal tersebut kembali pada perjanjian awal para pemilik rekening. “Total penjaminan tetap dua miliar per nasabah, namun tetap kembali pada perjanjian di awal para pemegang rekening,” jelasnya.

 

Penulis: Rizma Elyza

Editor: Yulia Rohmawati

Sumber : https://unair.ac.id/kelas-cuan-bekali-mahasiswa-pengetahuan-soal-lembaga-penjamin-simpanan/

Copyright © Universitas Airlangga