Ikatan Alumni Universitas Airlangga membuat pernyataan sikap terkait dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan tersebut dibuat pada Sabtu, 14 September 2019.
Haryanto Basoeni selaku ketua umum IKA UA, serta M. Budi Widajanto selaku sekretaris jendral IKA UA menandatangi pernyataan sikap tersebut. Pernyataan sikap yang dibuat oleh IKA UA adalah sebagai berikut:
PERNYATAAN SIKAP
PENGURUS PUSAT IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS AIRLANGGA (PP IKA UA)
Nomor : 010/PP IKA UA/UM.IX.2019
Menyikapi Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), PP IKA UA menyatakan sikap sebagai berikut :
- Memberikan penghargaan kepada KPK yang telah menjalankan amanat reformasi yakni dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia serta mengapresiasi kinerja KPK selama ini.
- Mengimbau kepada KPK untuk melakukan pembenahan internal agar kinerja KPK lebih maksimal.
- Menolak upaya-upaya pelemahan KPK melalui Revisi Undang-Undang KPK.
Surabaya, 14 September 2019
Ketua Umum : Haryanto Basoeni
Sekretaris Jenderal : M. Budi Widajanto