Sempat Tak Dipakai di FH, ”Hijrah” ke LBH
Nama Zaidun sudah dikenal sejak 1980-an. Khususnya ketika dia ikut mendirikan lembaga Bantuan Hukum (lBH) surabaya. selama delapan tahun (1983– 1992) dia memimpin lembaga yang banyak memberikan bantuan hukum kepada rakyat kecil tersebut. Karirnya dimulai sejak dia sarjana muda sebagai asisten dosen. selain itu, dia aktif di Biro Bantuan Hukum (BBH) universitas airlangga pada 1974–1982. saat itulah dia dan teman-temannya merintis pendirian lBH surabaya. tapi, Zaidun tidak bisa aktif. Dia baru terjun ke lBH setelah lepas dari BBH.
Pengalaman mengelola kantor hukum –BBH dan lBH– merupakan modal berharga bagi Zaidun untuk membuka firma hukum sendiri Tanpa banyak kesulitan dia mendirikan Zaidun & partner law Firm. Semula dia mengira firmanya –yang lebih banyak menangani hukum bisnis dan konsultasi– bakal tak laku. sebab, dia dikenal sebagai lawyer lBH. ternyata terbalik. Firmanya mendapat banyak klien, terutama orang asing. Dari amerika, turki, dan masih ada lagi. Dia sempat bertanya kepada beberapa klien asing yang mempercayakan masalah hukum ke firmanya
Jawabannya, karena dia dan beberapa partnernya mantan direktur lBH atau orang-orang lBH. Mereka percaya bahwa para lawyer lBH punya integritas tinggi. Meski sudah punya firma hukum, kecintaan Zaidun pada kegiatan mengaar tak ditinggalkan. Dia tetap mengajar di FH unair. Bahkan, menjadi dekan FH pada 2007–2016.Zaidun sebetulnya ingin melanjutkan studi ke luar negeri. Tapi, dia tidak mendapat kesempatan. Meski begitu, dia terus menggali ilmu dengan mendalami bidang-bidang peminatan. Misalnya, konsultan hukum lingkungan, pasar modal, dan investasi.
Dia sempat berpikir bahwa mendalami hukum lingkungan kurang bermanfaat. Namun, ternyata bagi beberapa investor asing yang dibawa Gubernur sularso (waktu itu), masalah lingkungan menjadi isu. Maka, Zaidun & partner law Firm menjadi konsultan hukum sekaligus konsultan lingkungan. Dibayar untuk dua pekerjaan.
Ubah Moto Pendidikan Hukum Jadi Juris Porfessional
Selama 40 tahun lebih menekuni karir di bidang hukum, Zaidun melihat adanya kelemahan yang cukup menyedihkan dalam pendidikan hukum maupun penegakan hukum di indonesia. Di sekolah hukum itu terdapat hal yang tidak aplikatif. Dampaknya, sekolah-sekolah itu akan melahirkan lulusan yang kurang mempuni dalam beberapa hal. Hanya sebagian kecil yang bisa berkembang karena kemandirian lulusan.
Zaidun menilai pendidikan hukum itu magak. ilmu bukan, praktisi juga bukan. Karena itu, ketika menjabat dekan, dia mengubah pendidikan di FH unair dengan moto Juris Professional. Yaitu, memadukan keilmuan dan keahlian. Mencetak ahli hukum dengan latar belakang keilmuan sekaligus profesional.
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat laboratorium pendidikan Hukum Klinik. ini merupakan tempat berlatih para mahasiswa hukum untuk praktik secara profesional. itu laboratorium paling lengkap di indonesia. pengajar di laboratorium tersebut bukan hanya dosen, tapi juga praktisi. ada lawyer, hakim, polisi, jaksa, notaris, dan lain-lain.
Di laboratorium itu ada praktik sidang, praktik miniatur kantor hukum, praktik mediasi negosiasi, praktik penyusunan dokumen hukum, cara membuat kontrak, dan cara membuat pembelaan. Dengan fasilitas seperti itu, lulusan FH unair lebih mudah beradaptasi dalam praktik.
Dia senang idenya tentang pendidikan hukum tersebut mulai mendapat perhatian secara nasional. Kebetulan Zaidun pernah menjabat sekjen Badan Kerja sama (BKs) Fakultas Hukum perguruan tinggi negeri se-indonesia. Dia juga menjadi ketua BKs Fakultas Hukum negeri wilayah indonesia timur. Di forumforum itulah Zaidun memaparkan idenya.
Kelemahan Unair, Kurang Ambil Sikap
Sebagai ”orang” unair Zaidun menilai perguruan tinggi tersebut sudah menuju ke arah ideal. Tapi, belum sampai pada taraf ideal. Saat ini sudah ada kesadaran bahwa untuk mengembangkan perguruan tinggi, yang pertama diperhatikan adalah sumber daya manusia (sDM) yang kuat. Kemudian, kurikulum ditata ulang agar lebih terarah. sarana lebih dilengkapi, dan menjalin banyak kerja sama tingkat internasional.
Hanya, Zaidun menilai bahwa dalam beberapa hal unair kurang berani mengambil sikap. suka menunda-nunda waktu sehingga terlalu lambat. selain itu, dibanding ptn lain seperti ui dan itB, unair kurang mendayagunakan alumni *