Totalitas Melayani Masyarakat Pencari Keadilan
Menjadi seorang hakim memang membutuhkan perjuangan yang tidak mudah. Banyak pengorbanan yang mesti dilakukan demi tegaknya peradilan di negeri ini. Tidak sedikit godaan gratifikasi yang harus dihindari oleh seorang hakim agar hukum benarbenar menjadi panglima tertinggi di Indonesia. Hal itulah yang dijunjung tinggi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Nonyudisial Dr.
Sunarto, S.H., M.H..
Sunarto mulai fokus mempelajari ilmu hukum ketika menempuh pendidikan S-1 Jurusan Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya pada 1979. Selama berkuliah di Unair, Sunarto diajari oleh dosen-dosen yang sangat berkompeten di bidang hukum.
Pria kelahiran Sumenep Madura itu memberi contoh, antara lain, Prof. Hermin Hadiati, Prof. Mr Sutoyo, dan Prof. Dr. Abdul Gani, S.H. M.S.. Menurut Sunarto, pengajar yang cukup berkesan adalah Prof. Sutoyo. Dia adalah pengajar yang sangat unik karena memiliki gaya tersendiri dalam mengajar.
Dosen tersebut juga menjadi salah seorang penguji skripsi Sunarto.
Sunarto menilai dosen-dosen di Fakultas Hukum Unair sangat profesional dalam mengajar. Keilmuan mereka juga diakui masyarakat. Mahasiswa pun seolah dipaksa untuk belajar karena lulus menjadi sarjana hukum cukup sulit ketika itu.
Wakil Ketua Senat Mahasiswa FH Unair
Selain sibuk sebagai akademisi, Sunarto juga aktivis mahasiswa kala itu. Ia misalnya, aktif di Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unair. Dia menjabat sebagai wakil ketua Senat pada 1981–1982.
Sunarto menyelesaikan studi S-1 pada 1984. Dia mulai meniti karir dengan mengikuti tes sebagai calon hakim di Departemen Kehakiman di Kuningan, Jakarta. Setelah lolos tes tersebut, dia mengikuti pendidikan sebagai calon hakim selama enam bulan di Jakarta, lalu menjalani latihan dasar militer (latsarmil) di Brimob Kelapa Dua, Depok.
Dari Papua, Pasuruan, Hingga Gorontalo
Pada 1985–1987, dia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diangkat sebagai hakim di PN Merauke pada tahun 1987. Bukan tanpa rintangan, hidup sebagai hakim di sana sangat berat bersama sang istri. Biaya hidup di sana sangat mahal. Ditambah pendapatan yang tidak seberapa sebagai hakim baru.
Saat bertugas di PN Merauke, Sunarto menangani beberapa kasus seperti korupsi, illegal logging, illegal fishing, pencurian, hingga pembunuhan. Yang cukup menarik perhatiannya adalah kasus korupsi. Dia menangani kasus korupsi pengadaan 250 SD Inpres yang merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar pada 1987.
Dalam kasus tersebut, dia ditawari tiket Garuda pulang pergi dan diberi parsel. Namun, dia tegas menolak gratifikasi yang diberikan pihak terdakwa tersebut dan mengembalikannya.
Dia meyakini bahwa jika mendapat sesuatu secara gratis, suatu saat dirimu membayarnya dengan sangat mahal. Prinsip itulah yang dipegang Sunarto hingga sekarang. Karena itu, dia sangat lantang menolak suap dan tidak segan melapor kepada KPK.
Pada 1992–1997, Sunarto dipindahtugaskan ke PN Blora. Kehidupannya sebagai hakim begitu bersahaja. Dia tidak ingin menunjukkan dirinya adalah seorang hakim kepada masyarakat umum. Dengan begitu, dia menjaga integritasnya sebagai aparatur penegak hukum yang menjunjung tinggi kejujuran.
Setelah di PN Blora, dia melanjutkan tugasnya di PN Pasuruan (1998– 2002) dan PN Trenggalek (2002–2005). Di PN Trenggalek, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua PN. Untuk memantapkan pengetahuannya sebagai hakim, dia melanjutkan pendidikan S-2 Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta (1999–2000) dan S-3 Program Doktor Unair Surabaya (2008–2012) dengan predikat cum laude. Dia menulis disertasi yang berjudul Prinsip Hakim Aktif dalam Perkara Perdata
Karirnya di kehakiman terus menanjak. Sunarto diangkat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo (2005–2006). Kemudian, pada 2006– 2009, dia menjabat hakim tinggi pengawas di Badan Pengawasan MA. Tak berhenti sampai di situ, dia kembali diangkat sebagai Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA (2009–2010), Inspektur Wilayah II Badan Pengawasan MA pada tahun 2010–2013, hingga menjadi Kepala Badan Pengawasan MA (2013–2016).
Setelah itu, dia diangkat menjadi hakim agung MA pada 2015 dan sekarang menjabat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial yang merangkap Ketua Muda Pengawasan MA.
Perjalanan karirnya dalam dunia kehakiman tidak instan. Sunarto menganggap bahwa yang menjadi promotor seseorang adalah diri sendiri dengan sikap, tutur kata, dan perilaku. Hal tersebut akan dilihat oleh orang lain apakah kita layak menduduki suatu jabatan.
Harapan ideal untuk Indonesia ke depan adalah negeri ini kembali pada Pancasila. Pemerintah bisa memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya. Selain itu, mindset aparatur peradilan negara berorientasi melayani masyarakat yang mencari keadilan.