Herlambang P. Wiratraman

Negara Hukum Harus Bermuara pada Keadilan Warganya
Herlambang P. Wiratraman Ph.D, masuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tahun 1994. Lulus tahun 1998. Ia pernah terpilih (berpredikat) sebagai Mahasiswa Berprestasi (peringkat 1) Fakultas Hukum UNAIR tahun 1998. 
Selama perkuliahan 4 tahun, banyak menimba ilmu pengetahuan hukum yang sangat baru saat itu bagi mahasiswa. Apalagi Herlambang berasal dari kota kecil, proses pembelajaran di UNAIR sangat banyak memberi inspirasi. 
Kuliah terasa sangat menyenangkan, sehingga ia mencoba untuk memahami ilmu-ilmu lain selain ilmu hukum, terutama sejarah, politik, sosiologi, komunikasi dan psikologi. Herlambang lalu mencari kawan-kawan yang kuliah dan menimba ilmu selain hukum, dan selalu penasaran apa yang diajarkan. 
“Itu sebabnya, saya memiliki koleksi perpustakaan yang 2/3 merupakan literatur-literatur ilmu non-hukum. Banyak mahasiswa S1 atau S2, yang berlatar belakang ilmu sosial atau sejarah, atau juga kolega dosen, datang ke rumah untuk meminjam buku-buku yang saya baca semasa mahasiswa itu,” tuturnya. Pembelajaran aktif itu tak sia-sia. Kini Herlambang selalu mencoba mengembangkannya dengan metode interdisipliner dalam kajian hukum (interdisciplinary studies of law). Mensyukurinya, karena metode tersebut kini mendapat tempat di kampus-kampus hukum terkemuka di berbagai belahan dunia. 

Aktivis Kegiatan Intra dan Ekstra Kampus 
Selain mengembangkan pola pembelajaran di kampus, Herlambang juga aktif di organisasi mahasiswa. Sejak awal menjadi mahasiswa, ia mewakili angkatan 1994 untuk menjadi Ketua Umum Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) 1995-1996. Saat itu pula ia duduk sebagai Presidium Senat Mahasiswa (SEMA) Universitas Airlangga. 
Sejak politik NKK/BKK, kampus banyak dilarang untuk menyelenggarakan Pemilu Langsung (dipilih langsung mahasiswa, bukan dipilih melalui perwakilan BPM). Tak terkecuali di lingkungan UNAIR. Sejak 1997, bersama kawan-kawan mahasiswa hukum, untuk pertama kalinya di UNAIR sejak NKK/BKK mengadakan Pemilu Raya (PEMIRA) di Fakultas Hukum, mendapat suara terbayak (lebih 80%). Herlambang kembali memegang amanah menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa (SEMA) FH UNAIR 1997-1998. 
Selain intra kampus, pula aktif di organisasi ekstra kampus, khususnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Di organisasi tersebut, menjabat Ketua Umum HMI Cabang Surabaya, Komisariat Hukum Airlangga, 1996-1997. 
Keaktifan dalam organisasi mahasiswa Islam itu pula mendorong pembentukan kelompok pengajian lintas komunitas mahasiswa, antarkampus, untuk mengembangkan kapasitas pembelajaran agama dan mendorong pembelajaran tersebut untuk perubahan di tengah masyarakat. Kelompok itu bernama FP2U (Forum Pengkajian dan Pemberdayaan Ummat) Surabaya. Di FP2U, saya menjadi Koordinator sejak 1996-1998. 
Pengalaman aktif organisasi tersebut membawa semangat untuk terlibat dalam pergerakan mahasiswa, terutama upaya bersama melawan rezim otoritarian Orde Baru. 
Sejak tanggal 12-21 Mei 1998, dengan terpaksa meninggalkan perkuliahan untuk saling bahu-membahu turun jalan, dan berada di Jakarta (Gedung DPR/MPR) hingga Soeharto menyatakan mundur.

Awal Karir di LBH Menangani Kasus Marsinah
Menyandang predikat Mahasiswa Berprestasi FH UNAIR, sebenarnya mendapat kemudahan untuk mendapat kerja. Ada sejumlah tawaran bekerja di sejumlah perusahaan yang memang bekerja sama dengan FH UNAIR merekrut lulusan-lulusan terbaik sarjana hukum. 
Namun, perkenalan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, terutama sejak kantor itu manangani dua kasus kontroversial masa kuliah, yakni kasus perburuhan Marsinah dan kasus tanah waduk Nipah di Sampang Madura, telah mengubah minat bekerja dan memilih abdikan diri di lembaga nirlaba tersebut. 
Bekerja di LBH Surabaya, volunter sejak mahasiswa, dan sebagai staf sejak lulus kuliah 1998, serasa menempa diri untuk lebih peka dan peduli dengan mereka membutuhkan pendidikan dan bantuan hukum.
Kerap pula, merasa antara apa ilmu hukum yang didapat dengan realitas sosialnya, jauh berbeda bahkan bertolak belakang. Berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM dan menguatnya impunitas, semakin meyakinkan masih banyak diperlukan sarjana-sarjana hukum yang harus bekerja keras membantu masyarakat. 
Sejak 2003, Herlambang bergabung menjadi dosen di Departemen Hukum Tata Negara, FH UNAIR. Bidang perkuliahan yang menjadi kewajiban mengajar pun sangat berhubungan dengan kerja-kerja sebelumnya di LBH.

“Itu sebab, saya selalu fokus dengan upaya mengabdikan diri di berbagai organisasi HAM. Hingga saat ini, aktif bekerja sama dan menjadi pengurus di belasan organisasi dan jaringan HAM, baik nasional maupun internasional. 
Ke depan Herlambang berharap Indonesia meneguhkan diri sebagai Negara Hukum, sebagaimana yang dimandatkan konstitusi. Negara Hukum Indonesia yang baik tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan sarjana hukum yang imajinasinya baru sebatas “Negara Perundang-Undangan”. 
Hukum, maknanya melampaui soal kemahiran perundang-undangan, yakni Indonesia yang bernegaranya selalu mengupayakan terbaik warga bangsanya dengan upaya keadilan sosial serta perlindungan hak dasar negaranya.
“Melampaui” dalam konteks itu adalah tugas prasyaratnya soal kejujuran, keberanian dan kepekaan dalam berhukum. Semoga semakin banyak upaya perubahan ke arah,” tuturnya.    

 

Copyright © Universitas Airlangga